Rabu, 04 Januari 2012

PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH PADA PT. BANK DANAMON


PENDAHULUAN
    

Pembangunan ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut
dengan UUD 1945) harus  dapat memenuhi segala keperluan dari
masyarakat. Guna mencapai tujuan tersebut, maka pelaksanaan
pembangunan ekonomi harus lebih memperhatikan asas keserasian,
keselarasan dan keseimbangan pada setiap unsur-unsur pembangunan,
meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta terciptanya stabilitas ekonomi dan
stabilitas nasional.
Kehidupan ekonomi modern tidak dapat lepas begitu saja dari
aspek dan tujuan pemberian kredit sebagai upaya riil untuk mengangkat
aspek pertumbuhan modal dan investasi dunia usaha dikalangan para
pengusaha sebagai pelaku usaha atau  pelaku bisnis. Dalam kondisi
perekonomian yang sedang mengalami kelesuan seperti saat ini, karena
sektor riil yang tidak bertumbuh, maka sangat dibutuhkan adanya suntikan
dana  fresh money baik dari pihak pemerintah baik melalui Lembaga
Keuangan Bank (selanjutnya disingkat menjadi LKB) ataupun Lembaga
Keuangan Bukan Bank (selanjutnya disingkat menjadi LKBB) kepada para pengusaha sebagai pelaku usaha dan pelaku bisnis yang memanfaatkan
dana tersebut sebagai modal kerja untuk meningkatkan prifibilitas
perusahaan.
Perbankan adalah salah satu sumber dana bagi masyarakat
perorangan atau badan usaha untuk memenuhi kebutuhan konsumsinya
seperti kebutuhan untuk membeli rumah, mobil atau motor ataupun untuk
meningkatkan produksi usahanya  mengingat modal yang dimiliki
perusahaaan ataupun perorangan tidak cukup untuk mendukung peningkatan
usahanya. Usaha perbankan sebagaimana diketahui bukanlah badan usaha
biasa seperti halnya perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan dan
jasa, melainkan suatu badan usaha yang bergerak di bidang jasa keuangan.
Bank mempunyai kegiatan usaha khusus seperti yang diatur dalam Pasal 6
dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998  tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (selanjutnya disebut
Undang- Undang Perbankan), Yaitu :
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa Giro,
Deposito berjangka, Deposito, Tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu.
b. Memberikan kredit
c. Melakukan kegiatan valuta asing dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia. Perbankan dalam memberikan  kredit harus benar-benar teliti,
sebab dalam hal ini perbankan memberikan kepercayaan kepada debitor
untuk mengembalikan uang yang diterima bank dari orang-orang yang
percaya kepada bank dengan menyimpan  uangnya di bank sehingga pihak
bank dalam memberikan kredit harus melakukan pemeriksaan terhadap
calon debitornya.
Kredit dari segi ekonomi berarti  suatu kegiatan memberikan nilai
ekonomi yang sama akan dikembalikan kepada kreditor (bank) setelah
jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan yang telah disetujui kreditor (bank)
dengan debitor. Sebagai keuntungan bagi pihak kreditor karena telah
memberikan nilai ekonomi tersebut  maka kreditor (bank) menerima
pembayaran bunga dari debitor. 
Perbankan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan kredit
memperoleh sumber dana dari masyarakat, sehingga sumber dana
perbankan yang disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit tersebut
bukan dana milik bank sendiri, namun dana yang berasal dari masyarakat.
Hal ini menyebabkan perbankan dalam melakukan penyaluran kredit harus
melakukannya dengan prinsip kehati-hatian melalui analisis yang akurat dan
mendalam, penyaluran kredit yang tepat dan pengawasan kredit yang ketat,
serta perjanjian kredit yang sah menurut hukum pengikatan jaminan yang
kuat dan administratif perkreditan yang teratur dan lengkap. Semua tindakan
tersebut semata-mata bertujuan agar kredit yang disalurkan oleh pihak bank kepada masyarakat dapat kembali tepat waktu dan sesuai dengan perjanjian
kreditnya. 
Kredit Bermasalah
Dalam kasus kredit bermasalah, debitor telah dianggap
mengingkari janji untuk membayar  bunga dan/atau kredit induk yang telah
jatuh tempo sehingga terjadi keterlambatan pembayaran atau sama sekali
tidak ada pembayaran, dengan demikian dapat dikatakan bahwa kredit
bermasalah di dalamnya meliputi  kredit macet, meskipun demikian tidak
semua kredit yang bermasalah adalah kredit macet.

Simpulan
1. Proses penyelesaian kredit bermasalah pada PT. Bank Danamon Tbk.
dapat dilakukan melalui:
a. Jalur litgasi
Penyelesaian kredit bermasalah  melalui jalur litigasi dapat
ditempuh dengan mengajukan gugatan pada pengadilan negeri
maupun pengadilan niaga.

b. Jalur non litigasi
Penyelesaian kredit bermasalah dengan jalur non litigasi dapat
ditempuh dengan cara rechsculding, rekstruturing, dan
reconditioning. 2. Faktor-faktor yang menyebabkan PT. Bank Danamon Tbk. Cabang
Semarang memilih memilih jalur  non litigasi dalam menyelesaikan
kredit bermasalah.
a. Waktu
Pada penyelesaian ini waktu merupakan salah satu alasan
diambilnya penyelesaian ini, karena apabila melalui jalur litigasi
waktu yang dibutuhkan lama.
b. Biaya
Proses penyelesaian melalui jalur litigasi memerlukan dana yang
banyak mengingat proses keperdataan dilaksanakan atas
kemauan dan kepentingan para pihak yang bersengketa.
c. Hasil yang dicapai
Apabila melalui jalur non litigasi penyelesaian sengketa perkreditan
bisa memperoleh hasil maksimal, sedangkan melalui jalur litigasi
kadangkala antara hasil yang diperoleh dengan biaya yang telah
dikeluarkan tidak sesuai, bahkan lebih besar.
d. Iktikad baik
Alasan terpilihnya jalur non litigasi adalah masih adanya kemauan
dari pihak debitor untuk menyelesaikan kreditnya. e. Kemampuan membayar
Penyelesaian kredit ini dipilih setelah diketahui analisa ulang yang
dilakukan ternyata usaha  debitor masih berjalan dan
memungkinkan dilakukan pelunasan fasilitas. 
3. Sedangkan kendala yang menghambat penyelesaian melalui jalur non
litigasi adalah :
a. Iktikad tidak baik dari debitor
Kurang adanya kesadaran dari debitor dalam menyelesaikan
fasilitas pinjamannya.
b. Ketepatan Waktu
Dengan tidak tepatnya debitor dalam membayar kembali
hutangnya mengakibatkan penyelesaian menjadi berlarut-larut
sehingga beban yang akan ditanggung oleh debitor semakin besar.
B. Saran
Berdasarkan faktor-faktor yang telah diuraikan di atas :
1. Penyelesaian melalui jalur non  litigasi bagi penyelesaian kredit
bermasalah merupakan jalan yang terbaik bagi kedua belah pihak,
mengingat kedua belah pihak sama-sama mempunyai
penyelesaian yang terbaik dan apabila ada kerugian yang ada
dapat ditekan sekecil mungkin.